Tugas & Fungsi

TUGAS

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2020, Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkoordinasian dan pembinaan teknis dibidang pertanian dan ketahanan pangan;
  2. Perumusan kebijakan dibidang pertanian dan ketahanan pangan;
  3. pelaksanaan kebijakan dibidang pertanian dan ketahanan pangan;
  4. penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang pertanian dan ketahanan pangan sesuai peraturan perundang-undangan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pertanian dan ketahanan pangan;
  6. pelaksanaan administrasi dinas pertanian dan ketahanan pangan;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;