Sejarah

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas merupakan unsur wajib dan pilihan di dalam pemerintah daerah di pertanian dan ketahanan pangan. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 93 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, maka tugas, fungsi dan struktur organisasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas adalah sebagai berikut :

1.  Tugas

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan  pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  daerah dan tugas pembantuan di bidang  pertanian dan ketahanan pangan sesuai peraturan perundang-undangan. 

2.  Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi :

a.  Perumusan kebijakan dibidang pertanian dan ketahanan pangan;

b.  pelaksanaan kebijakan dibidang pertanian dan ketahanan pangan;

 

c.  pengkoordinasian dan pembinaan teknis dibidang pertanian dan ketahanan pangan;

d.  penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang pertanian dan ketahanan pangan sesuai peraturan perundang-undangan;

e.  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pertanian dan ketahanan pangan;

f.  pelaksanaan administrasi dinas pertanian dan ketahanan pangan;

g.  pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

Dalam melaksanakan tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi secara vertikal dan horizontal baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.